Beranda | Artikel
Haji (Bagian ke-2: Miqat Haji - Waktu dan Tempat Pelaksanaan Haji) - Kitab Umdatul Ahkam (Ustadz Abu Qatadah)
Sabtu, 7 Februari 2015

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Qatadah

Ceramah agama Islam oleh: Ustadz Abu Qatadah

Rekaman video: Ustadz Abu Qatadah – Haji (Bagian ke-2: Miqat Haji – Waktu dan Tempat Pelaksanaan Haji) dari Kitab Umdatul Ahkam

Ringkasan Ceramah Agama Islam – Kajian Kitab Umdatul Ahkam: Kitab Haji (كتابُ الحجِّ) – Bagian ke-2

Miqat Haji (بابُ المواقيتِ)

Berkaitan dengan mawaqit (miqat), maka ada dua:
1. Miqat zamani
2. Miqat makani

Miqat Zamani

[27:15]
Miqat zamani ini yaitu waktu-waktu yang telah ditetapkan oleh syariat yang merupakan waktu-waktu kita menunaikan ibadah haji, yang memiliki makna apabila orang menunaikan ibadah haji belum pada waktu-waktu yang telah ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala atau setelah / keluar dari waktu yang telah ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka ibadahnya itu adalah tertolak karena masuk kepada hadits:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang melakukan amalan yang amalan tersebut bukan berasal dari urusan kami, maka amalan tersebut tertolak.”

Dan penetapan waktu dalam ibadah haji ini, maka berdasarkan 2 ayat:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ … (البقرة: ١٨٩)

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; …” (QS Al-Baqarah [2]: 189)

Kemudian Allah Ta’ala berfirman masih dalam Surat Al-Baqarah:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ … (البقرة: ١٩٧)

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, …” (QS Al-Baqarah [2]: 197)

Dan para ulama ijma’, bahwa bulan-bulan haji adalah Syawwal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijja. Walaupun untuk Dzulhijjah ada perbedaan di kalangan para ulama; sebagian para ulama mengatakan 10 hari dari bulan Dzulhijjah, sebagian para ulama (lainnya) ada yang mengatakan sebulan penuh dari bulan Dzulhijjah dan ini yang termasuk dikuatkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UTsaimin, yang beliau mengatakan bahwa bulan-bulan untuk menenauikan ibadah haji adalah 3 bulan: Syawwal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah, dan Dzulhijjah adalah utuh.

Miqat Makani

[29:39]
Miqat makani yang dimaksud adalah tempat-tempat di mana setiap orang yang akan menunaikan ibadah manasik haji / umrah, maka wajib baginya untuk berihram dari tempat-tempat yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; dia (orang yang menunaikan haji / umrah) tidak boleh melampaui miqat-miqat / tempat-tempat yang telah ditetapkan Baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut, kecuali dia telah berihram di situ.

Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لأَهْلِ الْمَدِينَةِ : ذَا الْحُلَيْفَةِ ، وَلأَهْلِ الشَّـامِ : الْجُحْفَةَ ، وَلأَهْلِ نَجْـدٍ : قَرْنَ الْمَنَازِلِ ، وَلأَهْلِ الْيَمَـنِ : يَلَمْلَمَ . هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ , مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ : فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ , حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

Mari simak pembahasan berseri tentang Haji yang masuk pembahasan tentang Miqat Haji, yang diambil dari Kitab Haji, dari ‘Umdatul Ahkam. Download ceramah agama Islam ini sekarang juga.

Download Ceramah Agama Seri Kajian Kitab Umdatul Ahkam – Ustadz Abu Qatadah: Haji (Bagian ke-2: Miqat Haji – Waktu dan Tempat Haji)

Tunggu apa lagi, mari share ceramah seputar haji dan umrah ini ke Facebook, Twitter, dan Google+. Semoga banyak Muslimin yang dapat memperoleh manfaat darinya.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/11550-haji-bagian-ke-2-miqat-haji-waktu-dan-tempat-pelaksanaan-haji-kitab-umdatul-ahkam-ustadz-abu-qatadah/